Translate

Saturday, February 8, 2020

Saya mau cairin bpjs . Tapi packelaring sama E-ktp asli ilang, bagaimana solusinya?

Mohon solusi nya mau tanya saya sama suami saya mau cairin BPJS ketenagakerjaan . Tapi packelaring sama E-ktp aslih ilang mohon solusi sama bantuan nya terimakasih .

Jawaban dari anggota Kepesertaan BPJS sebagai berikut :
  •  "Packelaring hrus yang asli setau saya jika ingin dicairkan"
  •  " Jika masalahnya adalah Pakelaring yang ilang  anda kan bisa minta lagi ke perusahaan"
  •   "Ambil kertas nya jangan ditaruh di kulkas lagi, biar cair, hehe "
  •   "Plaklaring hilang bisa bikin surat kehilangan dari kantor polisi, terus nanti laporan ke bagian  HRD tempat kerja anda untuk minta cap atau tanda tangan"
  •  "Sebenarnya ya, Selama anda resign atau di PHK dengan prosedur yang benar, bikin paklaring sendiri aja bisa, cari aja contohnya di google terus ketik sendiri, itukan cuma formalitas, toh nanti oleh BPJS ketenagakerjaan di cek lagi ke perusahaannya, apakah memang benar karyawan sudah berhenti bekerja atau belum..
    Siapa tau posisi sekarang udah gak satu kota lagi dengan perusahaan yang dulu, kan lumayan juga keluarin biaya untuk ongkos transportasi makan pulang pergi"
  •  "Kalo mau minta lagi ke perusahaannya ya lebih bagus lagi"
    Oh ya kenapa saya bilang selama resign atau PHK dengan prosedur yang benar? Karena kalau anda resign atau PHK bermasalah, seperti kabur, atau masalah kantor lainnya, anda pasti akan dipersulit pada saat pencairan BPJS ketenagakerjaan begitu sesuai pengalaman teman saya"
  •   "Di tempat saya mah banyak calo paklaring, tinggal nyiapin uang saja, jadi beres"
  •   "Tanda tangan/cap nya? Foto copy aja ngga bisa loh harus asli syaratnya"
  •   "Saya kemaren paklaring asli, ada tanda tangan branch manager cuma tanpa cap, tetap Cair
  •  "Beda kantor cabang beda peraturan mungkin, karena di syarat cuma tertulis paklaring, gak dijelaskan kan paklaringnya harus ada cap dan sebagainya"
  •  " Ngapain musti ribet, buat sendiri saja paklaringnya, Lagian cap juga bisa dibikin di tukang stempel, BPJS ketenagakerjaan mana tau itu cap asli atau palsu kan ?
    Tapi kalo syaratnya begitu yah ikutin aja, daripada gak cair2 hehe"
  •  "Saya disuruh pulang lagi sama satpam nya karena nggak ada paklaring"
  •  "aku dikasih lagi oleh kantor tempatku bekerja paklaringnya,karena paklaringku juga hilang padahal udah setahun lebih saya resign atau keluar, coba datangi kantor anda dan jelaskan permasalahannya paklaring anda hilang pasti diganti baru "
  • " sebaikanya anda ke kantor disnaker minta bantu disnaker"
  •  "Dicoba aja dulu di kontak via email atau gimana perusahaan tempat anda bekerja dahulu"
  •  "Kalau mau dicoba ke disnaker untuk dapat solusinya,
  •  "minta lagi ke perusahaannya"
  •  "Buat sendiri saja paklaringnya tapi buat dengan sebenar-benarnya bahwa anda memang benar bekerja di perusahaan tersebut"
  •  "dicari dulu mana tau masih tersimpan"
  •  " Pengalaman saya, terlebih  dahulu bikin surat kehilangan dari kantor polisi, terus nanti laporan ke bagian  HRD tempat kerja anda untuk minta dibuatkan yang baru"
  •  "Pinjam Paklaring teman yang pernah sama-sama resign atau di PHK juga kemudian buat seperti itu"
  •  " Kirim email saja kekantor anda sebelumnya minta dibuatkan paklaring yang baru dikirim lewat kantor pos atau lewat jasa pengiriman paket jika perusahaan anda bekerja dahulu jauh letaknya atau berada di seberang pulau"

BPJS kesehatan mandiri mau pindah PBI atau gratis, apa bisa ?? caranya??

Bagaimana caranya kepesertaan BPJS mandiri pindah menjadi peserta PBI ??

Berikut jawaban dari Anggota BPJS kesehatan sesuai pengalamanya :
  • "Sebenernya heran juga kenpa coba BPJS mandiri peraturannya jika ingin menonaktifkan harus mati dulu atau pindah keluar negri, kenapa nggak yang lain jka menonaktifkan di hitung aja kira-kira penggunaannya berapa pembayarannya tinggal kurang berapa gitu "
  •  "Berdoa saja agar anda dipindahkan oleh pemerintah"
  •  "Kenpa anda harus pindah peserta PBI? anda harus punya alasan yang bisa dimengerti "
  •  "jika peserta BPJS Mandiri pindah ke PBI terus yang membayari klem atau tunggakan pembayaran dari Rumah sakit siapa "
  •   "Bener iku mas, kebanyakan masyrakat kita belum paham konsep BPJS kesehatan itu adalah gotong royong"
  •  "tidak semua peserta yang terdaftar BPJS Mandiri i
  •   "Aduh kalau masih sehat dan mampu kerja lebih baik BPJS kelas 3 aja"
  •  "Nanti tambah defisit kalau turun semua,kasian BPJS kesehatan, bagaiman nanti sistem keuangan dan tunggakan biaya pasien berobat di rumah sakit, kalau begini tambah defisit dan bisa bangkrut"
  •  "Iya, sebelum naik aja nunggak, apalagi udah naik"
  •  "Kelas1 turun menjadi kelas 2, sudah jadi kelas 3 pengen turun ke gratis"
  •  "Jadi menurut anda jika sudah naik kelas 3 terus lulus ?"
  •  " jika ada ingin pindah ke PBI atau iuran BPJS anda jadi gratis, yang anda lakukan adalah pergi ke kantor dinas sosial lalu membuat surat keterangan tidak mampu dan katakan ingin di di daftarkan atau di pindahkan menjadi peserta PBI"
  •  "Saat ini apakah anda dalam kondisi miskin apa gak ? kalu anda tidak dalam kategori miskin lebih baik anda daftar di BPJS kelas 3 saja kalau merasa keberatan, tapi jika benar-benar tidak mampu atau miskin, anda minta surat keterangan tidak mampu dan datangi dinsos di tempat anda dan sampaikan keinginan anda untuk pindah peserta PBI"
  •  "pengalaman saya, saya peserta BPJS mandiri,  tapi ahamdulillahh sekarang jadi dipindah gratis oleh pemerintah, saya saja tidak pernah melapor ke dinsos terkait di tempat saya"
  •  "aku di alihkan sendiri ke PBI oleh pemerintah awalnya saya peserta BPJS mandiri"
  •  "Kudu mlarat disek baru bisa jadi PBI, wong sugih kok minta dibayari pemerintah"
  •   "Kalau masih ada duit negara ini, semua rakyat indonesia kalau bisa digratiskan BPJS-nya,
    Masalahnya uang negara cukup atau ada tak ?? kita negara yang masih defisit dan berhutang ke negara lain jadi bagaimana mau membiayai keseluruhan kesehatan masyarakat indonesia, harusnya kita berpikir,
    Siapa kita....
    Siapa kita....
    Siapa kita....
    NKRI...........'
  •  "Anda bekerja atau usaha? Mau gak gaji atau penghasilan usahanya dipotong hampir 50% bahkan lebih untuk pajak? Dijamin gratis pendidikan dan kesehatan seperti di belanda, finlandia..
    Siapa kita...
    Siapa kita...
    Siapa kita..."
    Warga bijak, taat pajak
  •  "Pengen gratis ya jangan bayar, gitu aja repot"
  •  "Anda peserta BPJS Mandiri ingin PBI ya berdo'a saja dipindahkan oleh pemerintah, karena itu mah otomatis dari pemerintah"
  •  "Mengapa mau merubah kartu BPJS mendiri ke BPJS PBI di persulit padahal kami sangat membutuhkannya. Saya benar-benar tidak sanggup mebayar iuran perbulannya, mengapa org yang tergolong mampu malahan dapat BPJS PBI ?"
  •  "Tidak dipersulit tapi yang meminta jadi PBI sangat banyak, kalau begini BPJS akan bangkrut"
  •  'Biasa itu di ikhlasin aja lahir batin, mungkin anda belum beruntung"
    Mau nyalahin siapa ?  nggak ada gunanya menyalahkan siapa-siapa, adanya cuma di suruh nunggu di alihkan otomatis oleh pemerintah"
  • "Jika ingin pindah ke PBI silahkan ajukan ke dinsos tempat anda berada sekarang"
  •  "Ya seperti itu lah, tapi Yang sabar aja, toh gak sabar juga tetep nunggu lama"
  •  "Ya kenyataanya emang seperti itu, yang dpt BPJS PBI, bantuan  apa aja pasti dapet, seperti dapat PKH lah. Beras telor, uang tiap bulan dapat"
    Giliran yang cuma minta Pindah kelas doang yang di acc, kadang di situ yang bikin mangkel, dongkol dan Pingin marah tapi gak bisa,Ya udah dijalanin aja"
  •  "Kalau kuota dan pesyaratan gampang semua orang pasti ingin beralih ke PBI
  •  "Kalau gampang semua beralih ke PBI"
  •  "Begitu lah yang susah tambah susah, di kmpung seperti itu, di sekitaran tempat tinggal saya cuma saya aja yang nggak dapet apa-apa, padahal cuma mau BPJS yang PBI untuk berobat saja susah minta ampun"
  •  "Mohon maaf, apabila tidak bersabar, Silahkan anda mmbawa pak RT, Pak RW, pak Lurah
    Ke kantor Dinsos kmudian ke Dinkes atau ke kantor BPJS, mungkin saja dengan ada kuota & adanya mereka bersama dengan anda ke kantor Dinsos serta ke Dinkes atau ke akntor BPJS, anda Bisa cepat di ACC pindah ke PBI"
  •  "Harus ada kesamaan data antara dinsos dan dinkes, SKTM dan BDT"
  •  "Mau dapet PBI instan ?? jadi aparatur desa aja dulu, kebanyakan rakyat indonesia ini apa-apa kok maunya yang instan dan gratisaan. greget deh saya sama kata-kata nggak mampu ndan nggak sanggup bayar, seperti apa sih kategori orang yg di katakan tidak mampu itu. Pengen tau saya"
  •  "kalau anda dapatin di lapangan warga yang mampu dapat bantuan,ya anda tinggal laporkan ke dinsos, karena tanpa laporan ya yg belum dapat hanya bisa nunggu jatah kuota. Bagaimana caranya ada jatah lagi ?
    √ kalo ada yg meninggal dunia dan dilaporkan
    √ ada yg dinonaktifkan karena sudah ga masuk database alias sudah dianggap mampu
    √ ada penambahan kuota
    Jadi daripada menggerutu, aktif saja, asal yg dilaporkan bener bener fakta, dan anda benar-benar nggak mampu ya"   
  • "Sebenarnya ada satu lagi sih kedekatan dengan aparat terbawah dalam hierarki pemerintahan kita yaitu RT/ RW, karena data masyarakat nggak mampu bermula dari data yg mereka catat dan kumpulkan, kalau di tempat tinggalku dulu saking baiknya pak RT semua dimasukkan data sebagai warga miskin ( sebenarnya masuk akal sih karena semua yg ada disitu penyewa rumah liar, tapi tetap mau terima atau ga tergantung manusianya, karena setahuku selain aku beberapa menolak juga takut jadi doa dan beneran miskin terus )
    Kalo di tempat ibuku, begitu bapak meninggal kami sekeluarga juga langsung didaftarkan untuk mendapat bantuan dan menjadi peserta PBI oleh  pak RW dan baru jadi 7 bulan kemudian, jadi harus sabar"
  • "Emang kader desa yg ngurus baru bisa, pantesan suami saya ngajuin sendiri sampai sekarang belum bisa"
  •  "Bayar dulu tunggakan, setelah itu aktif di PBI tanpa bayar iuran lagi"
  •  "Bukan di persulit bu itu harus menunggu kuota, yang kosong jadi harap bersabar"
  •  "sudah kata dinsos, saya ke dinkes sudah pula, syarat sudah lengkap tapi sampai sekarang belum ada tanggapan"
  •   "Anda kurang sabar, baru nunggu beberapa bulan saja sudah tidak sabar dan mengeluh, saya saja hitungan tahun menunggu tetap saba, sekarang akhirnya kesabaran saya membuahkan hasil, akhirnya kemarin saya cek saya di alihkan otomatis PBI oleh pemerintah secara otomatis
  • "Nunggu kouta ada ddpt apa gk dpt smua tergantung dinsos"
  •  "Nggak semudah itu untuk mendapatkan yang gratisan, semua itu butuh proses dari pihak dinkes, yang di mana nantinya rumah kita akan di survey oleh dinas kesehatan layak apa tidakny rumah kita, apakah kita termasuk mampu atau tidak"
  • "Kalau ngurus sendiri memang nggak bisa mbak, bisanya kader desa yg ngurus ke dinsos trus nunggu kuota ada, setahu saya begitu, karena saya seorang Kader BPJS"

     

     

Friday, February 7, 2020

Bagaimana untuk pengembalian uang BPJS untuk peserta yang sudah meninggal yang sudah di bayarkan?

Bagaimana untuk pengembalian uang BPJS untuk peserta yang sudah meninggal yang sudah di bayarkan?

Simak jawaban jawaban dan pengalaman Netizen- netizen yang sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS kesehatan dibawah ini :
  • "Saya harus mengadu ke mana nih, ceritanya mertua saya meninggal tgl 18 November 2019, ternyata BPJS tetap menagih sampai bulan Februari 2020, padahal kami sdh tunjukan akte kematian. Sepengetahuan saya telat bayar 1 hari saja kita harus bayar BPJS, kan BPJS nggak bisa di pakai, ini kok malah suruh bayar dari bulan Desember sampai ke bulan Februari 2020 sebesar Rp 480.000 + 2.500 (biaya admin) = Rp 482.500,- (BPJS ikut kelas 1) tolong di bantu solusi nya, kemarin sudah di bayar sama kakak ipar saya. kami mohon keadilan nya, bagaimana utk pengembalian uang BPJS utk peserta yg sdh meninggal yg sdh di bayarkan?
  • "Setelah meninggal, sudah diurus belum perubahan data tsb ke BPJS? Sekaligus penonaktifan kartu?"
  •  "Meninggal bulan November, baru lapor bulan Februari, tapi sudah menunjukan akte kematian, tetap saja harus bayar tunggakan yg bln Desember sampai bulanFebruari"
  •   "itu karena melapornya telat, Jadi di sistem komputer di BPJS masih ada namanya dan masih terdaftar, Seharusnya bulan November langsung lapor ke kantor BPJS kalau tidak mau membayar iuran karena kartunya sudah tidak digunakan"
  •  "Harus di Non-aktifkan dulu ke Kantor BPJS dengan menunjukan surat kematian atau akte kematian dari lurah setempat peserta yang meninggal "
  •  "Nggak bisa diambil uang yang telah dibayarkan tersebut, harusnya setelah meninggal langsung di Non-aktifkan, karna pengalaman saya sewaktu kakek saya meninggal dunia juga begitu, dikira tidak akan didenda ternyata kena denda juga sampe Rp 600.000  tapi itu kesalahan kita sendiri bukan kesalahan pihak BPJS, karena mengundur-undur waktu pelaporan, alhamdulillah sekarang sudah dinonaktifkan dan tidak membayar lagi"
  • " Harus nya setelah anggota BPJS kesehatan meninggal langsung di urus ke kantor BPJS, anda tunjukan surat kematiannya, kalau selama ini belm di urus, ya wajar saja kalau iuran terus berjalan, kan pihak BPJS juga tidak  tahu kalau pesertanya sudah meninggal kalau tidak ada pihak keluarga yg melapor ke kantor BPJS "
  •  "repot sekali yah"
  • " Ya, memang begitu prosedurnya.
    Bukan BPJS saja, kredit Bank kan ada yang pakai asuransi jiwa kalau nggak langsung lapor angsuran tetep harus bayar
    Kalau kelamaan lapor ke Bank, pihak Bank tidak menanggung asuransi ahli waris yg nerusin angsuran sampai lunas"
  •  "harusnya begitu ada keluarga yang meninggal langsung di laporkan, Jadi anda tidak akan ada tagihan iuran.
  •  "Itu murni kesalahan sendiri karena telat lapor.
    Kalau patokannya telat bayar 1 hari tidak bisa di pakai, itu benar. Tapi tagihan tetap jalan"
  •   "la kalo pihak keluarga nggak ada yang lapor ya tetap aja kartunya masih aktif. Emang nya petugas BPJS seperti paranormal yang tau anggota BPJS mana yang sudah meninggal dunia ?"
  •  "Peserta BPJS itu banyak, Kalau pihak keluarga tidak melapor ya mana tau pegawai BPJS kesehatan, pegawai BPJS juga hanya manusia biasa"
  •   "Maksudnya kalau sudah di tunjukan akte kematian harus nya segala tunggakan setelah peserta meninggal di hapus, mungkin anda telat menunjukan akte kematiannya, jadi disistem masih terdaftar"
  •  "Tidak bisa gitu juga bro,,kita harus tertib administrasi,,prosedur harus gitu,ya apa salahnya,kita punya hak dan kewajiban,,daftar kepesrtaan tentunya kita sudah tau prosedur dan konsekwensinya,,,hehehe,, tu juga menurut gw bro..
  •   "Waktu nunjukin nya terlambat nggak buk? Kurang lebih 1 minggu setelah peserta BPJS yang meninggal dilapor ke kantor, bawa surat kematian, pegawai BPJS akan merubah data peserta, lalu menon-aktifkan, itu baru clear masalahnya"
  •  "Ya, tergantung nunjukin nya kapan, kalau nunjukinnya sudah lewat 3 bulan dihitung dari awal meninggalnya peserta BPJS itu atau lebih gitu, jadi  pihak keluarga harus  mau nanggung iuran yang sudah berjalan, Biar bagaimanapun kan ada aturannya"
  •   "Tertib administrasi dong, intinya ya kalau nggak update informasi status kepesertaan BPJS dan tertib administrasi, kalau kesandung masalah jangan ngeluh, karena itu sbuah konsekwensi, Ada sebab, ada akibat, kalau nggak mau tanggung resiko? Ya jangan berbuat yg ngundang resiko, jadi lapor tepat waktu jangan mengundur-undur jika tak mau membayar iurannya yang sudah tidak dipakai lagi "
  •  "Kalau menurutku sih tetep orang yang Meninggal nggak harus bayar tunggakan, itu kan juga bukan hutang, kalau seumpama ada pihak BPJS kesehatan datang ke rumah nagih tunggakan, kita kasih akte kematian, harusnya dari kematian itu udah nggak ada tunggakan, itu menurut asumsi saya pribadi loh, klo ada yg mw mencela ya monggo"
  •  "Mas komennya make mikir dulu kan mas? Smua ada aturannya mas nggak bisa pake aturan menurut diri sendri. Kalau nggak ikuti aturan nggak usah nyalahin yang lain, salah sendri. Lagian yang ikut BPJS kesehatan bukan cuma satu mas tapi ribuan bahkan jutaan rakyat indonesia. Petugas BPJS ada berapa sih mas? Kok bisa segampang itu mikirnya, Semua ada proses dan prosedur"
  • "Kan memang seperti itu pak, orang yg sudah meninggal memang tidak ada tagihan bpjs. Tapi pihak bpjs mana tau klo orang tsb sudah meninggal kalau tidak melapor, Kalau melapornya langsung pas bulan itu juga, setelah bulan selanjutnya langsung pegawai BPJS menon-aktif kok. Nah klo melapornya 3bulan/1tahun kemudian, ya tetap ada tagihan atuh, kan pihak BPJS nya nggak tahu kalau orang tersebut sudah meninggal karena belum melapor ke kantor BPJS kesehatan. Tidak ribet kok sebenarnya kalau kita mau tertib ikutin prosedur. Yang jadi masalah kadang mereka-mereka yang belum tau apa-apa atau mereka-mereka yang nggak mau ribet alias maunya instan. Komen,berasumsi atau berpendapat boleh pak, tapi kalau sudah di kasih tau yang benar, mbok ya jangan ngeyel, udah itu ajah...."
  •  "Mungkin beginikalau sudah melapor dan pegawai BPJS tau matinya bulan kemaren, uang yg udah di setorin mau di minta lagi oleh keluarga yang nanggung iuran BPJS yang meninggal, barangkali begitu ya, ya tidak bisa di minta kembali karena di sistem anda telat melaporkan, jadi harus bayar"
  •  "Mestinya anda mikir, kan BPJS nggak tahu kalau pihak keluarga nggak laporan bawa surat kematian dari Rumah sakit, kalau meninggal di Rumah sakit  kan ada harus datang ke Kelurahan minta dibuatkan akte kematian,kemudian anda Bawa KK ( kartu keluarga), bawa Fotocopy KTP  ( kartu tanda penduduk), jangan lupa bawa kartu BPJS anggota yang telah meninggal kemudian lapor ke Pegawai BPJS, saya yakin lansung dinon-aktifkan kepesertaan BPJS yang bersangkutan"
  •  "Tidak bisa juga karena perintah undang-undang kita harus ikuti prosedur biarpun telah meninggal. Janganlah kita melanggar aturan.kebanyakan dikita terlalu menyepelekan aturan dan ujung ujungnya ngeluh juga, terlalu baperan.hehe"
  • "Tagihan bulan berjalan harus tetap dibayar, setelah melapor tagihan bulan berikutnya stop atau dinon-aktifkan, itu pengalaman keluarga  saya yang pernah meninggal, karena semua sistem sekarang sudah canggih, semua sudah komputerisasi bukan manual lagi "
  •  "Teman saya malah 2 tahun iuran BPJS harus dibayarkan. Padahal waktu itu udah minta tolong orang untuk menonaktifkan nama almarhum tapi ternyata ada tagihan dari BPJS.
  •  "karna salahnya sendiri minta tolong sama orang alin jadi kelamaan diurus kalau nggak cukup uangnya, seharusnya langsung pihak keluarga sendiri yang urus biar cepat selesai. kalau sudah begini Kan orang yg di mintai tolong tidak bisa menguruskan jadi tetap harus dibayar iuran tersebut "
  •  "Saat itu sedang benar-benar berduka. Kehilangan orang yg kita sayang itu sulit apalagi kehilangan ibu. Kalau tau begitu  ngga diurus oleh orang yang dimintai tolong urus, mending pihak keluarga sendiri yang urus, ya ga lama dari pas kematian juga pasti diurus"
  •  "Dulu saya juga pernah ibu meninggal bulan 3 dan saya langsung lapor ke kantor BPJS menunjukkan surat kematian dari desa dan rumah sakit, bulan berikutnya masih ada tagihan juga untuk ibu saya, akhirnya saya hubungi pihak BPJS dan disuruh nunggu dan tetap membayar sampai BPJS ibu saya non-aktif. Waktu itu saya tetap bayar iuran untuk ibu saya selama 4 bulan setelah kematian sampai penon-aktifan dari BPJS dan uang pembayaran premi ibu saya selama 4 bulan dikembalikan dengan cara dialihkan ke BPJS saya dan bapak saya.
  •  "Anda tetap membayar iuran peserta BPJS yang sudah meninggal karena melapornya telat "
  •  "Jadi kalau yang ikut BPJS tunggal tiada keluarga, terus yang bersangkutan meninggal terus ga ada yang ngurus status non-aktif BPJSnya, berarti BPJSnya tetap aktif selama-lamanya ya  sebelum ada yang melapor ke kantor BPJS, wah yang meninggal jatuhnya kesulitan di akhirat karena hutang BPJS didunia belum dibayar, hehe"
  •  "Ada aturan khusus, dan tak mungkin hanya sendiri, Lahirnya darimana pastinya ada orangtua dan sanak saudara yang lainnya, emangnya nabi adam manusia tunggal.hehe ngawur anda ini "
  •  "Maaf, Anda sudah melapor ke BPJS apa beum sewaktu mertua anada meninggal ? pengalaman saya dulu, waktu Saya ngurus BPJS suami setalah 7 hari meninggal, Saya lngsung ke BPJS dengan membawa persyaratan salah satunya surat kematian/kuning dari balai desa di tempat saya kalu ditempat anda mungkin kelurahan. Akhirnya Alhamdulillah bulan depannya udah di non-aktifkn dari pihk BPJS"
  •  "Klau sudah melapor dan syarat sudah lengkap kok msh di tagih juga,ya udah diemen aj angapain anda bayarkecuali kesalahan memang pada anda sendiri telat melapor dan persyaratan kurang"
  •  "itu lapornya telat pak. Meninggalnya bulan November 2019 eh  Lapornya febuari  tahun 2020. Jadi sesuai prosedur yang ada anda dan pihak keluarga tetap harus bayar dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Februari 2020, jadi itu bukan kesalahan pegawai BPJS atau pihak BPJS jadi uangnya tidak bisa diminta kembali "
  •  "Kalau almarhum meninggal nya di rumah sakit, otomatis ada klaim ke BPJS dan ada surat kematiannya dan otomatis BPJS tau dari rumah sakit yang mengklaim, tapi kalau meninggalnya di kediaman atau bukan dirumah sakit ya anda  harus lapor ke kantor BPJS lansung"
  •  "Kalau belum bayar bisa ngurus recorn untuk penghapusan tunggakan yg masih ada dilihat dari tanggal meninggal dan pembayaran terakhirnya, kalau udah terlanjur bayar ngurus VA to VA saja, uang yg sudah dibayarkan dialihkan ke peserta/ keluarga yg terdaftar sebagai peserta BPJS, so simple bukan "
  • " Klo sudah meninggal wajib update data di kantor BPJS, selama nggak memperbaharui ya bukan salah BPJS, nggak cukup menunjukkan akte kematian tapi wajib melampirkan ke kantor. Semoga rizkinya diganti oleh Allah dilain waktu, Aamin"
  •  "Kenapa pelaporan nggak system online ya? Kalau kematian udah lapor sampe lurah harusnya cukup, kan data udah masuk Dukcapil? ya tidak cukup pakai pelaporan online anda harus datang lansung ke kantor untuk meverifikasi data yang ada.
  •  " pengalaman sama dengan teman saya, ya. Teman saya tidak menyalahkan BPJS. Teman saya tetap membayar nya dan kapok minta tolong ke orang yang mengundur-undur laporan ke BPJS"

Berhenti dari anggota BPJS ?? apa bisa??

Apakah bisa Berhenti dari anggota BPJS??

Ada banyak orang yang bertanya-tanya akan hal ini, bisa tidak nya kita sebagai anggota kepesertaan BPJS berhenti menjadi anggota BPJS.

Jawaban jawaban dari Anggota yang sudah mendaftar di BPJS
  • "Anda bisa berhenti dari ke anggotaan BPJS kesehatan apabila anda sudah  meninggal atau pindah ke luar negri"
  •   "Pindah negara atau pindah alam, Baru bisa non aktif mas"
  •  "Mau berhenti BPJS bisa saja, jika kalau yang bersangkutan udah di non aktifkan dari BPJS perusahaan, terpaksa harus daftar lagi BPJS mandiri kecuali sebelum jatuh tempo punya inisiatif untuk lanjut BPJS mandiri ke kantor bpjs terdekat"
  •  "Bisa kalo pas di PHKsama perusahaan. Dan perusahaan menon aktifkan bpjs yg bersangkutan"
  •  "Anda mau berhenti kepesertaan BPJS? ya anda Bisa bikin surat kematian dulu"
  •  "Kalau mau yang simpel, ya gampang, syaratnya cuma satu, anda nggak usah.bayar, jadi kartu BPJS anda tidak bisa digunakan, tapi kalau  sakit ya anda harus bayar umum, anda tidak bisa berobat menggunakan Kartu BPJS sebelum anda membayar iuran BPJS kembali"
  • " kalau mau berhenti ya berhenti saja jadi anggota, anda nggak usah bayar iuran perbulannya, tapi kalau nanti suatu saat anda mengalami sakit gawat darurat dan butuh rawat inap atau butuh operasi, anda  nggak usah ingat- ingat lagi BPJS lagi, karena kartu anda tidak bisa digunakan karena tidak membayar iuran,  jadi status anda menjadi pasien umum, silahkan anda pikirkan kembali dampak positif dan negatif jika anda berhenti BPJS kesehatan"
  •  "Gampang caranya kalau mau berhenti dari BPJS, bunuh di diri saja pasti berhenti dari BPJS
  •  "Nggak bisa berhenti dari kepesertaan BPJS jika anda masih hidup"
  •  Maaf tdk bsa kcuali sudah mninggl gaaez
  •  " Jika anda mau berhenti Kepesertaan BPJS itu tidak bisa, tapi kalau alasan anda ingin berhenti karena tidak sanggup membayar iuran perbulannya dan anda termasuk golongan ekonomi pas-pasan atau miskin, anda bisa membuat BPJS mandiri anda menjadi anggota PBI alias Gratis"
  •  "Bisa,Tpi ada Syaratnya
    1.meninggal dunia
    2.pindah luar negeri
  •  "Secara Undang-undang tidak bisa, Karena BPJS Kesehatan itu seperti KTP ( Kartu tanda Penduduk) harus wajib punya"
  •  "Ya anda tidak bisa berhenti BPJS kesehatan jika anda sudah terdaftar menjadi anggota kepesertaan BPJS ".
  •  "Ini baru bbrp contoh saja yg saya lampirkan disini, dari dulu banyak bgt orang² yg sudah jd peserta BPJS menanyakan kepada saya bagaimana cara berhenti dari BPJS..
    Sebenarnya saya pribadi sudah bosan banget ditanyain beginian mulu, baik melalui chatting ataupun ngobrol langsung, mungkin karena sudah terlalu sering ada yg bertanya seperti ini, dan sudah terlalu sering juga saya menjelaskannya, tapi kok ya ada lagi ada lagi yang masih bertanya seperti itu.
    Bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya, Sebenarnya saat kalian daftar BPJS dulu kalian sudah paham belum sih aturannya seperti apa?
    Tolong donk sebelum kalian daftar jadi peserta BPJS, kalian cari tahu dan pelajari serta pahami terlebih dahulu BPJS itu seperti apa prosedurnya
    Jangan mau enaknya saja kalian bikin saat kalian butuh, saat kalian sedang sakit, lalu setelah sembuh kalian campakkan BPJS seolah sudah tidak diperlukan lagi, kalian abaikan tak lagi mau bayar iuran setiap bulannya, setelah tagihan menunggak lalu kalian merasa keberatan dan langsung gasak-gusuk berharap BPJS bisa diberhentikan, manusia macam apa kalian klo berpikiran seperti itu??
    Ingat ya kalau mau berhenti dari kepesertaan BPJS syaratnya cuma ini (pilih salah satu)
    1. Meninggal Dunia
    2. Pindah kewarganegaraan
    Jadi please jangan lagi ada yg bertanya lagi tentang hal hal seperti ini yaa..
    Sebelum kalian daftar BPJS silahkan kalian cari info sebanyak mungkin, lalu kalian pahami & pelajari terlebih dahulu tentang BPJS, biar kalian jangan sampai menyesal dikemudian hari lalu bertanya hal seperti ini. 

    .
    Terima kasih

Bagaimana jika BPJS dari Perusahaan tempat kerja yang tidak aktif lagi ?

Bagaimana jika BPJS dari Perusahaan tempat kerja yang tidak aktif lagi ?
 
4 tahun yg lalu saya dapat BPJS dari perusahaan. jadi kan otomatis tidak aktif sudah lama.
Sekarang saya mau bikin buat persalinan.
Pertanyaan saya.
Itu harus mutasi jadi mandiri atau bisa buat baru saja yg mandiri?

Jawaban netizen-netizen yang telah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS sebagai berikut :
  •  "Anda membuat  kartu BPJS yang baru saja, saya dulu juga gitu kok "
  • " Nggak perlu mutasi mbak, dulu juga aku kira mutasi gitu tapi disuruh buat yg baru dr pihak BPJSnya"
  •  "Bantu jawab yang mutasi itu kalau nggak salah yg risen( resign) nya belum lama dari perusahaan sekitar 1 atau 2 bulanan.. Jadi pkek surat keterangan risen ( resign) dari kerjaan (paklaring), itu kayanya bisa langsung aktif, kalau pengalaman saya kmaren udah risen lama.. jd bikin kayak baru lagi nunggu aktif nya 14 hari"
  •  "saya udah stop kerja 4 thn yg lalu. Tapi mau daftar online NIK sudah terdaftar. Di sistemnya, saya jadi bingung,  jawab :
    kalau  udah pernah dapat dari perusahaan daftar lewat online nggak bisa mbak harus datang ke kantor, karena data kita udah ada di BPJS"
  • " Langsung daftar mandiri dilampiri surat berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya"
  • "Kalau pengalaman aku harus Buat yg baru lagi mbak, Soalnya Aku kemaren risen 5 bulan baru ngurus lagi BPJS Kesehatan  Mandiri, Syarat nya : foto copy KK ( Kartu Keluarga), foto copy KTP,foto copy buku Rekening yang masih aktif rekening BNI, MANDIRI,dan materai 6000, tapi nanti tunggu 14 hari baru aktif setelah pembayaran iuran pertama"
  •  "Untuk perubahan antar segmen, apabila tidak ada kendala dalam sistemnya, maka akan dialihkan (mutasi) dengan nomor yang sama..
  •  "Saran saya lebih baik jangan bikin lagi, karna dari perusahaan ke mandiri nanti diganti 1 KK, kalau yakin untuk lahiran normal lebih baik ke puskesmas dengan biaya umum hanya 400-500rban dan dibidan yg ditanggung BPJS hanya setengahnya jadi mending umum.
    Pengalaman saya dari ppu ke mandiri dan sekarang harus bayar sebulan 200rb (itupun kelas 3) dengan 5 anggota berasa engap banget padahal dipakai saat itu di bidan hanya tercover 650rb. Tapi alhamdulillah tidak pernah nunggak. Konsekuensi pakai BPJS itu seumur hidup, kalau hanya dipakai lahiran mending umum aja bun, maaf ini hanya saran"
  • " Mutasi mandiri tidak ada tunggakan"
  • " Jadi mandiri, kalo saya bisa lgsg aktif soalnya resign baru 2 bulan asal bayar dulu trus lgsg aktif"
  •  "Bissmilah aja mbak, Coba datang ke kantor bpjs langsung tanya sama pak satpam nya, mbak Bisa bisa menanyakan pas ngambil nomor antrian, Oh ya kalau KK nya harus di online kan dulu sebelum daftar BPJS".
  • " Datang aja ke kantor BPJS lansung mbak "
Baiklah kesimpulan jawaban diatas adalah : 

 Jika anda sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan yang mewajibkan karyawan mendaftarkan ke anggotaan BPJS kesehatan dan sekarang anda tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut atau berhenti kerja.

 Jika kasusnya anda berhenti cukup lama anda hanya datang ke kantor BPJS untuk mengurusnya dengan persyaratan dan ketentuan ; 
- Siapkan KK ( kartu keluarga),
- KTP ( kartu tanda penduduk), 
- Siapkan kartu BPJS lama anda, 
- Fotocopy packelaring, 
- Sediakan buku rekening tabungan
- Setelah itu anda berhak memilih kembali tempat fasilitas kesehatan mana yang anda sukai, yang tentunya faskes tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS. Di kantor BPJS  anda akan diberikan brosur nama- nama Faskes lengkap dengan alamat fasilitas kesehatan.
< 30 hari pasca PHK, berhenti kerja atau mengundurkan diri kartu lansung aktif
>30 hari pasca PHK berhenti kerja atau mengundurkan diri, status kartu aktivasi selama 14 hari.


Tahu nggak kenapa BPJS diwajibkan ??

Tau nggak kenapa BPJS diwajibkan ??

Banyak kita dengar dimasyarakat orang berbicara " kenapa sih kita harus menggunakan BPJS ? , "emang penting ya menggunakan BPJS ??, malas ikut BPJS bayar iuran tiap bulan, lagian saya dan keluarga sehat-sehat saja?, "emang ada untungnya kita bergabung di BPJS kan umum bisa ?, “ pake BPJS pelayanan bagus nggak?, ada begitu banyak pertanyaan yang menyinggung tentang BPJS, Pro dan kontra dimasyarakat tentang kewajiban harus menggunakan BPJS yang sudh digalakkan oleh pemerinta, bahkan untuk syarat mendapatkan NPWP dan SIM harus terdaftar menjadi anggota BPJS kesehatan, bahkan di perusahaan anggotanya diwajibkan menjadi anggota kepersertaan BPJS kesehatan maupun BPJS keternaga kerjaan.

Mari kita bahas tentang pentingnya BPJS :
Jika sekarang anda mempunyai badan yang sehat itu wajib anda syukuri dan anda jaga, jika kita merasa sehat memang kita cenderung mensepelekan  ikut kepesertaan BPJS, dalm pikiran kita “ kenapa sih buang-buang uang  atau bayar BPJS padahal kita tidak sakit?, adakah yang bisa menjamin anda akan sehat selamanya ?, orang yang menjaga pola makan dan aktivitasnya saja pernah mengalami sakit, apalagi kita yang tidak menjaga pola makan dan aktivitas kita,orang kaya yang makan enak, apapun makanan yang mereka sukai bisa mereka beli, tidak kekuarangan makanan, mereka saja yang kaya ini bisa mengidap penyakit apalagi kita yang makan makanan yang asal perut kenyang, Perlu diketahui Penyakit itu datang tanpa permisi kepada tuannya, ia bebas kapan saja datang  mengrogoti badan kita, tidak ada yang bisa mengelaknya. Apa anda punya cukup uang untuk berobat ?, Apa anda punya tabungan ?, Apa anda punya harta yang dijual untuk berobat ? kalaupun anda punya harta benda yang belum dalam bentuk uang bukankah butuh proses untuk mencairkan menjadikan uang? Padahal sakit  harus segera penanganan segera.
Baiklah bahas tarif BPJS Pertanggal 20- Desember 2019
1.       Tarif BPJS kelas I sebesar Rp. 80.000,-  dan diperkirakan naik menjadi Rp. 160.000,-
2.       Tarif BPJS kelas II sebesar Rp. 51.000,- dan diperkirakan naik menjadi Rp. 110.000,-
3.       Tarif BPJS kelas III sebesar Rp. 25.000- dan diperkirakan naik menjadi Rp. 42.500,-
Misalnya anda sakit, kemudian dioperasi dengan biaya yang dikeluarkan sekian puluh juta, meskipun anda tidak memegang uang untuk membiayai pengobatan, anda tidak akan terlalu memusingkan biaya pengobatan  karena pengobatan anda tetap dibiayai oleh BPJS.
Jika anda ikut kepersertaan BPJS dengan iuran Rp 80.000,-/bulan X 12 bulan = Rp 960.000,- anggaplah sejuta jadi 10 tahun pun anda rutin membayar BPJS kesehatan itu tidak sebanding dengan biaya pengobatan yang dikeluarkan saat operasi, kalaupun anda menggunakan biaya sendiri berapa lama anda harus mengumpulkan uang anda ??.
Jadilah anggota BPJS dan Bayar lah iuran BPJS anda anggap saja anda sedang menolong orang lain atau peserta BPJS yang sedang membutuhkan, jika anda berpikiran seperti ini dan ikhlas insha Allah kedepannya anda merasa terbantu juga jika anda atau keluarga anda sakit, karena sifat BPJS ini adalah sifat Kegotong royongan atau bersama-sama membantu.
Perhatikan angka yang tertera padaia gambar dibawah ini anggaplah pembayaran BPJS tiap bulannya itu adalah sumbangan kita bagi yang membutuhkan, mungkin juga suatu saat kita atau keluarga kita membutuhkan biaya Pengobatan.
Coba bayangkan jika keluarga kita sakit dan  harus keluar biaya seperti itu berat sekali tanggungan kita kan ?
Atau kita punya teman atau saudara yang mau menyumbang kepada kita berapa biaya yang sanggup kita berikan ?? Nah bukankah BPJS lah semua solusinya.

Apakah BPJS kesehatan kelas 3 sudah turun tahun 2020 ini ?

Apakah BPJS kesehatan kelas 3 sudah turun tahun 2020 ini ?

jawaban dari netizen- netizen di dunia maya dari pertanyaan tersebut

  • "Belum turun kok,  tapi kan naik tahun 2020 ini"
  • "Nggak turun tapi naik malah menjadi Rp42.000 saya sering liat berita di TV"
  • "Dua hari yang lalu saya nonton berita di TV naik kok iuran BPJS nya "
  • " Emang ada info mau turun tarifnya? saya kok baru dengar wacana itu "
  • " Naik tarifnya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000"
  • " Saya baru bayar kemarin, tarifnya RP 42.000 "
  • "Blum,tapi kemarin liat Tv, para buruh lg demo ke kantor Kemenkes, supaya iuran BPJS di tinjau kembali, kita bantu doa agar pembuat kebijakan di BERI HIDAYAH, supaya iuran kelas 3 normal kembali. Aamiin "
  • "Amin smoga harga bpjs bener turun seperti semula"
  • " Jadi malas mau bayar kalau tarifnya dinaikan "
  • "Kalau udah naik nggak bisa turun. Udah biasa lah di +62.
  • " Iya naiknya apa sampai 3x lipat semalam baru bayar kaget aku"
  • "Emang kalo udah naik bisa turun ya?"
  • " Semoga bisa turun ya tarif BPJS "
  • " Bpjs sangat membantu sekali ,Utk yg tidak mampu, ada PBI yg tergantung kuota,Harusny tiap 2/3 tahun sekali ada petugas independen survei ke RT/RW utk mencari yg pantas dapat PBI atau peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah"
  • " Kalau sudah naek terus turun, ya tunggu keajaibn dulu "
  •  " Aku juga  Rp 42.500 kelas 3, nggak ada kabar mau turun "
  • " Kemarin saudaraku bayar di alfa***  kelas 3 per orang Rp 42.000 "
  •  "Belum turun kelas 3 iurannya Rp.42.500 kemarin baru aja saya bayar"
  • " Biasanya satu tahun lagi mau Pilkada.BPJS turun"
  • " Amin, mudah- mudahan segera turun, uang belanja kepake BPJS kadang malah BPJS tidak kebayar, kalo sampek double 2 bln udah stengah juta, duh sampek ku bantu cari pinjeman buat bayar bpjs doank"
  • "  menurut saya memberatkan banget, karna nggak di imbangi dengan kenaikan gaji"
  • " Apalagi kami yg kerjanya serabutan, Kadang ada penghasilan lebih kadang nggak sama sekali, Maklum di kampung"
  • " Saya jg di kampung bun, tapi suami kerja di pabrik dan gajinyadibawah UMR masih sangat rendah masih 1jt an dan anak 3 sekolah semua "
  • "Padahal buat bayar bulan januari pinjam teman ,baru juga saya bayar, sekarang dah ketemu Februari,, mau pinjam lagi hehehehe"
  • "Dua hari yg lalu berita di TV,Katanya bakal turun tapi kelas tiga saja, kelas 1 dan 2 tetap naik, tapi itu masih belum konfirmasi dari beberapa pihak, jadi belum pasti."
  • "Ya, katanya jadi naik. Mungkin bertahap. Masih cari- cari info nih saya"
Jadi berdasarkan info diatas dan penelusaran yang saya dapati, Tarif BPJS kesehatan tidak turun tapi pada awal tahun 2020 ini  bahkan peserta harus membayar lebih dari tahun seelumnya, seperti yang diketahui tahun sebelumnya Tarif iuran BPJS berada di RP 25.500 tapi sekarang peserta BPJS kelas 3 harus membayar Rp 42.500/orang setiap bulannya, kenaikan ntarif ini dinilai masyarakat sangat membebankan mereka jadi pemerintah diharapkan meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif iuran untuk kelas 3 ini. 

Berikut ini bukti screen shoot foto  pembayaran peserta BPJS pada tahun 2020 ini :


 
Apakah BPJS kelas III jadi disubsidi ?

Mentri kesehatan terawan Agus putranto menyebut dalam waktu dekat akan mensubsidi iuran BPJS kelas 3
tarif kelas 3 sekarang berada di rp. 42.000 akan turun menjadi Rp. 25.500

Usulan ini tidak main-main mentri kesehatan yang baru dilantik oleh presiden jokowi ini  mengaku telah berencana membicarakan kebijakan subsidi ini dengan mentri sekretaris negara dan mentri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Kebijakan ini diambil karena banyaknya protes dari masyarakat tentang iuran Bpjs yang naik masyarakat berkomentar:

 1. Jika kelas 1 naik itu dinilai wajar karena  yang memakai jasa BPJS kesehatan kelas 1 rata-rata golongan kelas atas atau golongan pengusaha, para-para PNS golongan tinggi, jika kelas 2 naik itu juga wajar karena kebanyakan yang memaksi jasa BPJS kesehatan kelas 2 itu kebanyakan orang-orang yang mampu seperti pengusaha, PNS atau ASN, pegawai swasta, dan orang yang golongan ekonomi kelas menengah yang mempunyai pendapatan yang cukup perbulannya untuk membayar, tapi jika kelas 3 yang naik itu perlu diperhatikan lagi pak mentri kesehatan, pengguna  jasa BPJS kesehatan kelas 3 biasanya adalah golongan masyarakat yang ekonominya rata-rata pas-pasan bahkan hanya cukup untuk makan sehari-hari dan untuk kebutuhan hidup keluaga saja, sehingga merasa terpaksa membayar iuran karena kewajiban harus dibayar bahkan yang tidak mampu membayar melakukan penunggakan tidak membayar iuran selama berbulan-bulan, bahkan mungkin ada juga yang tidak membayar dalam jangka waktu tahunan, untuk bayar iuran yang biasanya aja nunggak apalagi jika tarif kelas 3 juga ilkut dinaikan hal ini ditakutkan akan menambah angka penunggak bayaran BPJS, jadi masyarakat yang ekonomi yang pas-pasan yang menggunakan jasa BPJS kesehatan ini berharap ada kebijakan dari pemerintah  tidak menaikkan tarif BPJS kelas 3, dan masyarakat juga berharap BPJS kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah

2. Tolong pertimbangan kenaikan tarif iuran BPJS kelas 3 ditinjau ulang Pak Presiden dan Pak Mentri kesehatan, kami sekeluarga ada 8 orang yang terdaftar di BPJS kesehatan, dan untuk membayar iuran bulanan BPJS kesehatan sekeluarga saja kami merasa kewalahan apalagi tarifnya dinaikkan.

3. Tolong kenaikan BPJS untuk kelas 3 ditinjau ulang lagi oleh pemerintah, kalau bisa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ini diturunkan atau disubsidi, ini sangat memberatkan bagi saya yang hanya buruh harian serabutan yang tidak mampu, sedangkan dikampung saya yang berada jauh darai kota, saya jarang sekali menggunakan layanan kesehatan dari BPJS kesehatan karena ditempat saya Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan tidak ada, jika ada anggota keluarga saya yang sakit mau berobat kami terpaksa mengunakan jalur umum artinya harus bayar, hal itu dikarenakan Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS adanya dikota, saya harus menempuh jarak cukup jauh untuk hanya berobat menggunakan pelayanan kesehatan yang menerima pasien BPJS kesehatan, harap pemerintah meninjau atau mengecek ada atau tidaknya Fasilitas kesehatan didesa yang bekerja sama dengan BPJS